Selasa, 24 September 2013

Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM )

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah acuan atau pedoman dasar dalam menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. KKM wajib disampaikan oleh guru kepada peserta didiknya sehingga peserta didik bisa mempersiapkan diri untuk mendapatkan nilai agar tuntas dalam mata pelajaran tertentu. Hasil belajar yang dimaksud adalah Ulangan harian ( UH ), Ulangan tengah semester ( UTS ), Ulangan akhir semester
( US ), Ulangan Kenaikan Kelas ( UKK ) serta tugas lain yang diberikan oleh guru.

Siapa yang Menetapkan KKM?
KKM ditetapkan oleh forum MGMP sekolah, apabila hanya ada 1 guru disekolah tersebut berarti KKM dibuat oleh guru mapel.

Bagaimana cara Guru menentukan KKM?

KKM disusun dengan memperhatikan 3 hal yaitu :
1. Intake Siswa
    adalah kemampuan yang dimiliki oleh peserta didik atau input yang diterima.
2. Daya Dukung
    yaitu ketersediaan tenaga, sarana dan prasarana pendidikan.
3. Kompleksitas
    Kesulitan & Kerumitan setiap indikator dan KD yang harus dicapai siswa.

Rentang Nilai KKM :
Kompleksitas  : Tinggi = 50-64, Sedang = 65 – 80, Rendah = 81 – 100
Daya Dukung  : Tinggi = 81 – 100, Sedang = 65 – 80, Rendah =50 – 64
Intake             :  Tinggi = 81 – 100, Sedang = 65 – 80, Rendah =50 – 64

Jadi untuk kompleksitas semakin kompleks atau rumit suatu materi maka skor nya rendah sedangkan Daya dukung dan Intake semakin tinggi daya dukung dan intake akan semakin tinggi juga rentang skornya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar